Minggu, 24 Mei 2009

Produk Bank Sistem Syariah, sub. Penggalangan Dana.

Produk Bank Sistem Syariah, sub. Penggalangan Dana.

Penggalangan atau penghimpunan dana masyarakat.

Penggalangan atau penghimpunan dana masyarakat terbagi dua yaitu :
1. Berdasarkan prinsif Wadi’ah yaitu penitipan dana dari masyarakat dengan 2 (dua) karakteristik yaitu :.
a.Wadi’ah Yad Al Amanah yaitu bank tidak boleh menggunakan uang titipan tersebut atau uang tersebut dikembalikan sesuai dengan keadaan semula.
Sebagai kompensasinya bank menerima jasa fee dari penitipan uang tersebut.
b.Wadi’ah Yad Adh Dhomanah yaitu bank dengan seijin atau tidak dari pemilik dana boleh menggunakan uang titipan . Semua keuntungan yang diperoleh dati titipan tersebut menjadi keuntungan Bank. Sedangkan pemilik dana akan diberikan semacam insentif atau bonus namun besarannya tidak diperjanjikan diawal.
2. Berdasarkan prinsif Mudharabah yaitu penghimpunan dana masyarakat yang pemberian bonusnya berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah ditentukan diawal perjanjian.

Perhitungan nisbah bagi hasil.

Rumus perhitungan bagihasil adalah sbb :

Ekuivalen Rate (ER) = Total Pendapatan X Nisbah Bagi Hasil X 100% :Total simpanan

Bagi Hasil = ER X Simpanan

Contoh :
Total Simpanan Bank sebesar Rp.100.milyar. Jumlah pendapatan sebesar Rp.1,5 M
Simpanan H. Akhmad sebesar Rp.1 M Nisbah bagi hasil nasabah sebesar 70%.

Perhitungan bagi hasil sbb :

ER = Rp.1,5 M X 70% X 100% : Rp.100 M

= 1,05 %

Bagi hasil Simpanan H.Akhmad = Rp.1 M X 1,05%
= Rp.10.500.000,-






Perbedaan system syariah dan konvensional adalah sbb :

1.Giro Sistem Syariah, Bonus tidak diperjanjikan dan ditentukan berdasarkan keuntungan bank. Sedangkan sistem konvensional, Bonus diperjanjikan dan ditentukan berdasarkan bunga

2.Simpanan Sistem Syariah, Bonus berdasarkan nisbah bagi hasil dan besar bonus tidak tetap walaupun Nisbahnya sama/tetap. Sedangkan sistem konvensional, Bonus berdasarkan bunga dan besarnya sesuai dengan prosentasi yang diberikan.

Sedangkan persamaan sistem syariah dan konvensional adalah sbb :
1.Bertujuan menghimpun dana serta menyalurkannya kembali kemasyarakat.
2.Bonus diberikan kepada pemilik dana.
3.Tujuan akhir adalah bank sebagai profit center.
4.Tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wallahhua’lam

Jumat, 15 Mei 2009

Sejarah perkembangan Perbankan sistem Syariah

Sejarah Perkembangan Perbankan Sistem Syariah

Penerapan Perbankan sistem syariah pertama kali muncul di Mesir tepatnya dikota Mit Ghamr pada tahun 1963. Ahmad El Najjar sebagai pemimpin perintis usaha mengambil kebijakan dalam sistem operasional bank yaitu berbasis profit sharing (pembagian laba).Ternyata kebijakan Ahmad El Najjar ini perlahan tapi pasti menarik perhatian para pelaku ekonomi disana. Sehingga bermunculanlah bank- bank yang menerapkan sistem serupa.. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Gerakan penerapan perbankan system syariah semakin mengemuka dengan didirikan dan dideklarasikannya Nasir Social Bank sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.Ini terjadi pada tahun 1971 di Mesir. Kemudian pada tahun 1973 Philipine Amanah Bank didirikan di Pilipina. Disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam ( OKI) pada tahun 1974 didirikanlah Islamic Development Bank (IDB). Islamic Development Bank ( IDB ) merupakan bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. Dengan menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing maka secara eksplisit IDB menyatakan diri berdasar pada prinsif syariah islam. Berdiri pula Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) , Bahrain Islamic Bank (1979) serta Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983) di Malaysia..
Di Indonesia perbankan sistem syariah mulai diterapkan diera pemerintahan orde baru yang ditandai dengan beroperasinya Bank Muamalat pada tahun 1991. Pendirian Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dan Pemerintah serta dukungan Ikatan Cendikiawan Muslim (ICMI). Namun dalam perkembangannya sistem perbankan syariah sangat lambat sekali bahkan bisa dikatakan mati suri. Dukungan yang sangat minim dari pihak Pemerintah menyebabkan selama hampir 10 tahun di Indonesia hanya ada satu Bank Sistem Syariah yaitu Bank Mualamat. Walaupun sebagai pemain tunggal ternyata perkembangan Bank Muamalat tertatih tatih. Hal ini disebabkan banyak faktor. Salah satunya adalah tujuan awal pendirian Bank Muamalat oleh Pemerintah adalah untuk menarik investor dari Timur Tengah yang lebih menyukai Negara yang menerapkan sistem perbankan syariah. Setelah mendapat suntikan dana dari IDB barulah Bank Muamalat mulai berkembang. Tahun 1998 melalui UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, Pemerintah mulai mengatur keberadaan bank syariah di Indonesia.Ditahun 1999 Bank bank plat merah mulai menerapkan sistem perbankan syariah dalam salah satu unit usaha. Sebut saja BNI Syariah, Mandiri Syariah, BRI Syariah BPD Syariah dan terakhir ditahun 2008 BTN Syariah. Pembentukan unit sistem perbankan syariah juga diikuti oleh Bank swasta seperti Danamon Syariah dan Bank Mega Syariah. Dalam perkembangannya setelah dirasakan cukup kuat dan mampu, beberapa Bank kemudian melakukan spin off terhadap unit usaha syariahnya. Kalau sebelumnya managemennya masih menyatu, dengan dilakukannya spin off managemennya menjadi terpisah dan hanya sebagai owner. Dengan dijadikannya unit usaha syariah sebagai anak perusahaan diharapkan bisa lebih berkembang pesat. Tidak termasuk BPR yang menerapkan sistem syariah, saat ini terdapat 4(empat) bank yang telah melakukan spin off yaitu Bank Syariah BRI, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan Bank Muamalat. Sedangkan yang masih menerapkan sebagai unit usaha ada 18 bank.

Wallahhu’alam

Pengertian singkat Perbankan sistem Syariah

Pengertian singkat Perbankan Sistem Syariah

Perbankan sistem syariah adalah perbankan yang menerapkan sistem operasionalnya mengacu kepada Al Qur’an , Al Hadist dan Ijma Ulama.

Azas yang dipakai dalam perbankan system syariah adalah :
1.Kemitraan
Bank dan nasabah baik penabung ataupun pembiayaan adalah mitra bisnis yang sejajar. Masing masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Bank sebagai pihak yang dipercaya oleh pemilik dana berkewajiban untuk menyalurkannya kembali kemasyarakat sesuai ketentuan yang telah disepakati.Sedangkan haknya Bank adalah mengelola dan menentukan kepada siapa dana itu disalurkan.Nasabah penabung mempunyai hak menentukan kapan pengambilan dananya dilakukan dan mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Sedangkan nasabah pembiayaan mempunyai hak mengelola dana yang diberikan oleh Bank sesuai peruntukan yang telah disepakati dan berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama seperti bagi hasil atau margin atau juga kapan dana tersebut dikembalikan. dll.
2.Keadilan
Azas keadilan adalah suatu hal yang sangat perlu dijunjung bersama bank, nasabah penabung maupun nasabah pembiayaan. Adil dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban masing masing.
3.Transparansi
Transparansi atau atau keterbukaan dalam batas batas tertentu merupakan hal yang sangat sangat dibutuhkan. Informasi informasi yang dibutuhkan baik oleh Bank ke nasabah atau sebaliknya selama tidak melampaui hak dan kewajiban maka harus dipenuhi.
4.universal.
Dengan mengedepankan syariat Islam, perbankan system syariah haruslah bersifat universal. Kapan dan dimana saja perbankan system syariah dapat menyesuaikan.

Sistem operasionalnya meliputi sbb :
1. Penggalangan dana masyarakat
Penggalangan atau penghimpunan dana masyarakat bisa dalam bentuk tabungan, deposito ataupun giro
2. Penyaluran dana masyarakat.
Dana yang telah berhasil dihimpun disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan baik yang berbasis mudharobah atau musyarokah..
3. Pelayanan jasa.
Bank dalam hal ini hanya mendapatkan fee dari pelayanan yang diberikan. Misalnya Safe Deposit Box dan Gadai barang.

Prinsip prinsip operasional Bank Syariah adalah sbb:
1. Pelarangan riba dalam berbagai bentuk.
Riba baik yang nyata ataupun tersembunyi adalah suatu yang sangat diharamkan dalam operasional bank syariah. Riba nyata yaitu dalam penerapan sistem bunga simpanan/pinjaman. Sedangkan riba tersembunyi yaitu penerapan biaya denda keterlambatan pembayaran.
2. Tidak mengenal konsep “Time Value of Money”
Dalam operasional bank syariah tidak ada istilah “Time Value of Money” atau nilai uang berdasarkan waktu tertentu. Bahwa nilai yang ditentukan saat ini tetap nilainya walaupun beberapa tahun kemudian.
3. Margin jual beli, bagi hasil dan Fee sebagai basis sistem operasional.
Dalam pelaksanaan produknya baik simpanan, pembiaya atau jasa mengacu pada system bagi hasil, margin jual beli dan fee.
4. Tidak mengandung Gharar atau transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.
5. Tidak mengandung Maisyir atau transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulasi yang tinggi.
6. Tidak Zalim atau tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan pihak lain.
7. Tidak mengandung materi yg diharamkan

Wallahhua’lam