Jumat, 15 Mei 2009

Sejarah perkembangan Perbankan sistem Syariah

Sejarah Perkembangan Perbankan Sistem Syariah

Penerapan Perbankan sistem syariah pertama kali muncul di Mesir tepatnya dikota Mit Ghamr pada tahun 1963. Ahmad El Najjar sebagai pemimpin perintis usaha mengambil kebijakan dalam sistem operasional bank yaitu berbasis profit sharing (pembagian laba).Ternyata kebijakan Ahmad El Najjar ini perlahan tapi pasti menarik perhatian para pelaku ekonomi disana. Sehingga bermunculanlah bank- bank yang menerapkan sistem serupa.. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Gerakan penerapan perbankan system syariah semakin mengemuka dengan didirikan dan dideklarasikannya Nasir Social Bank sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.Ini terjadi pada tahun 1971 di Mesir. Kemudian pada tahun 1973 Philipine Amanah Bank didirikan di Pilipina. Disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam ( OKI) pada tahun 1974 didirikanlah Islamic Development Bank (IDB). Islamic Development Bank ( IDB ) merupakan bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. Dengan menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing maka secara eksplisit IDB menyatakan diri berdasar pada prinsif syariah islam. Berdiri pula Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) , Bahrain Islamic Bank (1979) serta Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983) di Malaysia..
Di Indonesia perbankan sistem syariah mulai diterapkan diera pemerintahan orde baru yang ditandai dengan beroperasinya Bank Muamalat pada tahun 1991. Pendirian Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dan Pemerintah serta dukungan Ikatan Cendikiawan Muslim (ICMI). Namun dalam perkembangannya sistem perbankan syariah sangat lambat sekali bahkan bisa dikatakan mati suri. Dukungan yang sangat minim dari pihak Pemerintah menyebabkan selama hampir 10 tahun di Indonesia hanya ada satu Bank Sistem Syariah yaitu Bank Mualamat. Walaupun sebagai pemain tunggal ternyata perkembangan Bank Muamalat tertatih tatih. Hal ini disebabkan banyak faktor. Salah satunya adalah tujuan awal pendirian Bank Muamalat oleh Pemerintah adalah untuk menarik investor dari Timur Tengah yang lebih menyukai Negara yang menerapkan sistem perbankan syariah. Setelah mendapat suntikan dana dari IDB barulah Bank Muamalat mulai berkembang. Tahun 1998 melalui UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, Pemerintah mulai mengatur keberadaan bank syariah di Indonesia.Ditahun 1999 Bank bank plat merah mulai menerapkan sistem perbankan syariah dalam salah satu unit usaha. Sebut saja BNI Syariah, Mandiri Syariah, BRI Syariah BPD Syariah dan terakhir ditahun 2008 BTN Syariah. Pembentukan unit sistem perbankan syariah juga diikuti oleh Bank swasta seperti Danamon Syariah dan Bank Mega Syariah. Dalam perkembangannya setelah dirasakan cukup kuat dan mampu, beberapa Bank kemudian melakukan spin off terhadap unit usaha syariahnya. Kalau sebelumnya managemennya masih menyatu, dengan dilakukannya spin off managemennya menjadi terpisah dan hanya sebagai owner. Dengan dijadikannya unit usaha syariah sebagai anak perusahaan diharapkan bisa lebih berkembang pesat. Tidak termasuk BPR yang menerapkan sistem syariah, saat ini terdapat 4(empat) bank yang telah melakukan spin off yaitu Bank Syariah BRI, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan Bank Muamalat. Sedangkan yang masih menerapkan sebagai unit usaha ada 18 bank.

Wallahhu’alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar