Jumat, 15 Mei 2009

Pengertian singkat Perbankan sistem Syariah

Pengertian singkat Perbankan Sistem Syariah

Perbankan sistem syariah adalah perbankan yang menerapkan sistem operasionalnya mengacu kepada Al Qur’an , Al Hadist dan Ijma Ulama.

Azas yang dipakai dalam perbankan system syariah adalah :
1.Kemitraan
Bank dan nasabah baik penabung ataupun pembiayaan adalah mitra bisnis yang sejajar. Masing masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Bank sebagai pihak yang dipercaya oleh pemilik dana berkewajiban untuk menyalurkannya kembali kemasyarakat sesuai ketentuan yang telah disepakati.Sedangkan haknya Bank adalah mengelola dan menentukan kepada siapa dana itu disalurkan.Nasabah penabung mempunyai hak menentukan kapan pengambilan dananya dilakukan dan mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Sedangkan nasabah pembiayaan mempunyai hak mengelola dana yang diberikan oleh Bank sesuai peruntukan yang telah disepakati dan berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama seperti bagi hasil atau margin atau juga kapan dana tersebut dikembalikan. dll.
2.Keadilan
Azas keadilan adalah suatu hal yang sangat perlu dijunjung bersama bank, nasabah penabung maupun nasabah pembiayaan. Adil dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban masing masing.
3.Transparansi
Transparansi atau atau keterbukaan dalam batas batas tertentu merupakan hal yang sangat sangat dibutuhkan. Informasi informasi yang dibutuhkan baik oleh Bank ke nasabah atau sebaliknya selama tidak melampaui hak dan kewajiban maka harus dipenuhi.
4.universal.
Dengan mengedepankan syariat Islam, perbankan system syariah haruslah bersifat universal. Kapan dan dimana saja perbankan system syariah dapat menyesuaikan.

Sistem operasionalnya meliputi sbb :
1. Penggalangan dana masyarakat
Penggalangan atau penghimpunan dana masyarakat bisa dalam bentuk tabungan, deposito ataupun giro
2. Penyaluran dana masyarakat.
Dana yang telah berhasil dihimpun disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan baik yang berbasis mudharobah atau musyarokah..
3. Pelayanan jasa.
Bank dalam hal ini hanya mendapatkan fee dari pelayanan yang diberikan. Misalnya Safe Deposit Box dan Gadai barang.

Prinsip prinsip operasional Bank Syariah adalah sbb:
1. Pelarangan riba dalam berbagai bentuk.
Riba baik yang nyata ataupun tersembunyi adalah suatu yang sangat diharamkan dalam operasional bank syariah. Riba nyata yaitu dalam penerapan sistem bunga simpanan/pinjaman. Sedangkan riba tersembunyi yaitu penerapan biaya denda keterlambatan pembayaran.
2. Tidak mengenal konsep “Time Value of Money”
Dalam operasional bank syariah tidak ada istilah “Time Value of Money” atau nilai uang berdasarkan waktu tertentu. Bahwa nilai yang ditentukan saat ini tetap nilainya walaupun beberapa tahun kemudian.
3. Margin jual beli, bagi hasil dan Fee sebagai basis sistem operasional.
Dalam pelaksanaan produknya baik simpanan, pembiaya atau jasa mengacu pada system bagi hasil, margin jual beli dan fee.
4. Tidak mengandung Gharar atau transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.
5. Tidak mengandung Maisyir atau transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulasi yang tinggi.
6. Tidak Zalim atau tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan pihak lain.
7. Tidak mengandung materi yg diharamkan

Wallahhua’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar