Minggu, 24 Mei 2009

Produk Bank Sistem Syariah, sub. Penggalangan Dana.

Produk Bank Sistem Syariah, sub. Penggalangan Dana.

Penggalangan atau penghimpunan dana masyarakat.

Penggalangan atau penghimpunan dana masyarakat terbagi dua yaitu :
1. Berdasarkan prinsif Wadi’ah yaitu penitipan dana dari masyarakat dengan 2 (dua) karakteristik yaitu :.
a.Wadi’ah Yad Al Amanah yaitu bank tidak boleh menggunakan uang titipan tersebut atau uang tersebut dikembalikan sesuai dengan keadaan semula.
Sebagai kompensasinya bank menerima jasa fee dari penitipan uang tersebut.
b.Wadi’ah Yad Adh Dhomanah yaitu bank dengan seijin atau tidak dari pemilik dana boleh menggunakan uang titipan . Semua keuntungan yang diperoleh dati titipan tersebut menjadi keuntungan Bank. Sedangkan pemilik dana akan diberikan semacam insentif atau bonus namun besarannya tidak diperjanjikan diawal.
2. Berdasarkan prinsif Mudharabah yaitu penghimpunan dana masyarakat yang pemberian bonusnya berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah ditentukan diawal perjanjian.

Perhitungan nisbah bagi hasil.

Rumus perhitungan bagihasil adalah sbb :

Ekuivalen Rate (ER) = Total Pendapatan X Nisbah Bagi Hasil X 100% :Total simpanan

Bagi Hasil = ER X Simpanan

Contoh :
Total Simpanan Bank sebesar Rp.100.milyar. Jumlah pendapatan sebesar Rp.1,5 M
Simpanan H. Akhmad sebesar Rp.1 M Nisbah bagi hasil nasabah sebesar 70%.

Perhitungan bagi hasil sbb :

ER = Rp.1,5 M X 70% X 100% : Rp.100 M

= 1,05 %

Bagi hasil Simpanan H.Akhmad = Rp.1 M X 1,05%
= Rp.10.500.000,-






Perbedaan system syariah dan konvensional adalah sbb :

1.Giro Sistem Syariah, Bonus tidak diperjanjikan dan ditentukan berdasarkan keuntungan bank. Sedangkan sistem konvensional, Bonus diperjanjikan dan ditentukan berdasarkan bunga

2.Simpanan Sistem Syariah, Bonus berdasarkan nisbah bagi hasil dan besar bonus tidak tetap walaupun Nisbahnya sama/tetap. Sedangkan sistem konvensional, Bonus berdasarkan bunga dan besarnya sesuai dengan prosentasi yang diberikan.

Sedangkan persamaan sistem syariah dan konvensional adalah sbb :
1.Bertujuan menghimpun dana serta menyalurkannya kembali kemasyarakat.
2.Bonus diberikan kepada pemilik dana.
3.Tujuan akhir adalah bank sebagai profit center.
4.Tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wallahhua’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar